Keutamaan Sholat Berjamaah Beserta Dalilnya
Sholat berjamaah adalah sholat yang dilakukan bersama-sama sekurang-kurangnya terdiri dari 2 orang, yaitu imam dan ma'mum. Orang yang diikuti (yang di muka barisan) dinamakan imam (pemimpin) dan yang mengikuti di belakangnya dinamakan ma'mum.
Sholat berjamaah hukumnya menurut Syara' (Hukum Islam) adalah sunat Muakkad (sunat yang sangat dianjurkan dan mempunyai 27 kali lipat pahala dari sholat sendiri (Munfarid). Dan menurut sebagian ulama hukumnya fardhu Kifayah dan bahkan sebagian ulama ada yang mengatakan fardhu Ain atas tiap-tiap mereka yang lelaki dan Mukallaf.
Dalil Sholat Berjamaah
Sholat berjamaah banyak sekali hadits yang menerangkannya, antara lain sebagai berikut:
1. Sholat berjamaah itu lebih baik daripada sholat sendiri (H.R. Bukhari dan Muslim).
2. Dalil yang menunjukkan bahwa orang yang mengikuti berjamaah lebih banyak lebih baik dalam hadits Rasulullah saw adalah sebagai berikut:
"Seorang sholat bersama seorang lainnya (berjamaah) itu lebih baik daripada ia sholat sendiri (Munfarid) dan sholat seorang dengan dua orang itu lebih baik daripada ia sembahyang dengan seorang, dan berjamaah dengan orang lebih banyak maka lebih disukai oleh Allah SWT" (HR.
3. Dalil yang menyederhanakan sholat berjamaah bagi Imam dalam hadits Rasulullah SAW adalah sebagai berikut:
"Apabila seorang dari kamu sholat jadi imam bagi orang-orang banyak, hendaklah ia lekaskan (jangan berlama-lama), sebab dalam berjamaah tadi ada yang sakit, ada yang tua, ada yang lemah, tetapi apabila seorang dari kamu sholat sendirian bolehlah ia panjangkan seberapa maunya" (H.R. Muslim)
Begitulah di antara hadits-hadits yang menjelaskan mengenai keutamaan sholat berjamaah malah masih banyak hadits-hadits lain mengenai hal sholat berjamaah ini.
Sholat berjamaah yang disunatkan
Adapun sholat yang disunatkan untuk berjamaah adalah sebagai berikut:
- Sholat fardlu lima waktu
- Sholat dua hari raya
- Sholat tarawih dan witir dalam bulan ramadhan
- Sholat minta hujan (shalat istisqa')
- Sholat jenazah (sholat mayyit)
- Sholat gerhana matahari atau bulan
Syarat sholat berjamaah
Jika kita akan melakukan sholat berjamaah, syaratnya adalah sebagai berikut:
- Menyertakan (niat) mengikuti imam/jadi ma'mum.
- Makmum harus mengetahui segala yang dikerjakan imam.
- Jangan ada dinding yang menghalangi antara imam dan makmum, sehingga umpama makmum berjalan ke muka dan ke sampingnya tidak bisa langsung terus ke imam, (harus ada jurusan yang tidak terhalang).
- 4. Jangan mendahului imam dalam takbirratul ihrom dan janganlah mendahului imam atau melambatkan diri dua rukunfi'ly.
- Jangan terkemuka tempat dari imam.
- Jarak antara imam dan ma'mum atau antara ma'mum dan banyak ma'mum yang terakhir tidak boleh lebih dari 300 hasta.
- Solat ma'mum harus berkesesuaian dengan sholat imam, misalnya sama-sama dhuhur, qashar, jama' dan sebagainya.
Yang boleh menjadi imam
Yang boleh menjadi imam dalam sholat berjamaah adalah sebagai berikut:
- Laki-laki ma'mum kepada laki-laki
- Perempuan ma'mum kepada laki-laki
- Perempuan ma'mum kepada perempuan
- Perempuan ma'mum kepada banci
- Banci ma'mum kepada laki-laki
Yang tidak boleh jadi imam
Adapun yang tidak diperbolehkan menjadi imam dalam sholat berjamaah adalah sebagai berikut:
- Laki-laki ma'mum kepada banci
- Laki-laki ma'mum kepada perempuan
- Banci ma'mum kepada perempuan
- Banci ma'mum kepada banci
- Orang yang fashih (dapat membaca Al quran dengan baik) ma'mum kepada orang yang tidak tahu membaca (yang banyak salah bacaannya).
Shaf berjamaah
Shaf ialah barisan makmum di belakang imam. Imam hendaknya memperhatikan shaf (baris) tentang tertib dan kelurusan shaf. Sebelum memulai mengimami shalat berjamaah Nabi SAW sendiri selalu memperhatikan ma'mum atau mengatur langsung dengan memberi komando luruskan barisan kalian dengan memegang dada-dada dan bahu-bahu pada ma'mum sebelum beliau takbir memulai sholat mengimami mereka.
Dalam hadits Nabi Muhammad saw telah bersabda:
"Ratakanlah baris-baris kalian, karena meratakan barisan (shaf) itu sebagian daripada kesempurnaan sholat" (H.R. Bukhori Muslim)
Dalam shaf (barisan) sholah berjamaah, maka shaf yang paling depan itulah yang paling baik dan lebih
tinggi nilai pahalanya bagi orang laki-laki. Sedangkan shaf yang paling belakang itulah yang kurang baik. Karena itu apabila seseorang mendatangi suatu sholat berjamaah, hendaknya ia duduk paling depan atau setidak-tidaknya shaf yang terdekat dengan imam.
Nabi Muhammad saw bersabda:
"Sebaik-baik shaf laki-laki itu awalnya, dan sejaht-jahatnya itu akhirnya, dan sebaik-baiknya shafnya orang perempuan itu paling belakang dan seburuk-buruknya itu awalnya" (H.R. Muslim).
Makmum tidak dibenarkan berdiri sendirian di belakang shaf, tetapi hendaknya ia menyisipkan diri ke dalam shaf yang masih lowong. Apabila shaf penuh sesak hendaknya ia menarik salah seorang makmum ke belakang, kemudian berdiri berdampingan dengannya.
Pernah suatu ketika Rasulullah melihat seorang laki-laki sholat seorang diri di belakang shaf, kemudian beliau memerintahkan orang tersebut mengulangi sholatnya lagi karena dianggap kurang sempurna. (H.R. Ahmad Dawud dan Tir Midzi).
Hikmah sholat berjamaah selain tersebut di atas maka sholat berjamaah adalah untuk memperteguh persaudaraan dan menanamkan jiwa persamaan sesama kaum muslimin, walaupun seorang kaya, pembesar sekalipun dihadapan Allah adalah mempunyai nilai sama, hanya mengukur ketaqwaannya, maka yang datang terlebih dahulu yang berhak menempati shaf (barisan) yang paling depan dan yang terlambat harus di belakang.
Tentang ma'mum masbuq
Masbuq adalah seorang makmum yang ketinggalan dalam sholat berjamaah di mana ia tidak sempat membaca Al fatihah bersama imam dalam rakaat pertama.
Orang yang masbuq hendaknya mengikuti cara sebagai berikut:
- Apabila ia dapat bertakbir sebelum imam ruku' hendaknya ia membaca Al Fatihah sedapatnya dan manakala imam ruku' sebelum ia selesai membaca Al fatihah itu hendaklah ia ruku' mengikuti imam tadi tanpa menyempurnakan bacaan al fatihah.
- Apabila orang masbuq itu mendapati imam sedang ruku' atau sedang sujud, maka hendaknya ia ruku' atau sujud pula, (hendaklah mengikuti keadaan imam). Sesudah ia melakukan takbiratul ihrom.
- Apabila orang masbuq itu mendapati imam sebelum ruku' (bisa ruku' bersama imam) maka ia terhitung satu rakaat. Jika sudah ketinggalan dari ruku' bersama imam maka ia ketinggalan satu rakaat dan harus mengulangi rakaat yang ketinggalan apabila imam sudah salam.
Baca juga:
Demikian yang dapat kami sampaikan mengenai Keutamaan Sholat Berjamaah Beserta Dalilnya, semoga menambah imam kita terhadap Allah SWT.