Tentang mandi dalam pendidikan Islam
Yang menyebabkan wajib mandi besar adalah sebagai berikut:
- Bers*tubuh (jima') ,eskipun tidak keluar mani.
- Keluar mani sebab mimpi, jima' atau sebab lainnya dengan perbuatan sendiri atau tidak.
- Mati, orang Islam yang mati wajib dimandikan oleh orang yang hidup, kecuali orang yang mati Syahid (dalam perang sabil) atau mayit kafir.
- Haid, seorang perempuan yang sudah berhenti dari haidnya, supaya bisa melakukan sembahyang dan melakukan hub*ngan suami istri maka wajib mandi terlebih dahulu.
- Nifas, darah yang keluar dari perempuan sesudah melahirkan disebut darah nifas, apabila sudah berhenti/tidak keluar maka wajib mandi.
- Wiladah (melahirkan) baik anak yang dilahirkan cukup umur dalam kandungan atau tidak seperti keguguran.
Fardlu mandi (rukunnya)
Fardlu mandi rukunnya sebagai berikut:
- Niat (menyengaja dalam hati) menurut sebab yang diwajibkannya mandi.
- Menyampaikan air ke seluruh badan termasuk rambut dan lubang yang kelihatan dari luar, seperti telinga, dubur, dan sebagainya.
Sunatnya mandi
Sunatnya mandi adalah sebagai berikut:
- Membaca Bismillah di permulaan mandi.
- Berwudlu sebelum mandi.
- Menggosok seluruh tubuh dengan tangan.
- Mendahulukan yang kanan daripada yang kiri.
- Menutup aurat di tempat yang tersembunyi seperti di kamar mandi.
Mandi yang disunatkan
Mandi yang disunatkan adalah sebagai berikut:
- Mandi hari Jum'at (mulai malam Jum'at hingga waktu akan pergi ke masjid).
- Mandi sesudah berbekam.
- Mandi sesudah memandikan mayit.
- Mandi sebelum melakukan ihrom haji atau umroh.
- Mandi orang kafir ketika masuk Islam.
- Mandi Hari Raya Idul Fitri dan Idul Adha.
- Mandi orang gila sesudah sembuh dari gilanya.
Niat mandi
Dalam Pendidikan Islam dalam melakukan sesuatu menggunakan niat, adapun niat mandi adalah sebagai berikut:
Nawaitul ghusla liraf'il hadatsil akbari fardhan lillaahi ta'aalaa
Artinya: Aku niat mandi wajib untuk menghilangkan hadats besar fardlu karena Allah.
Yang diharamkan ketika junub
Seorang yang dalam keadaan Junub (sesudah jima') maka diharamkan sebagai berikut:
- Sembahyang.
- Membaca Al Quran dan membawanya.
- Menyentuh Al Quran.
- Thawaf di Baitullah.
- Berdiam di dalam masjid.
Yang diharamkan ketika haid dan nifas adalah sebagai berikut:
- Sembahyang.
- Puasa harus di ghodo' pada hari lain.
- Menyentuh Al Quran dan membacanya.
- Thawaf di Baitullah.
- Berdiam di dalam masjid/lewat padanya.
- Berset*buh (jima')
- Dijatuhi talak.
Demikian ulasan mengenai mandi dalam pendidikan agama Islam, semoga menuai manfaat.