Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Mengupas Tuntas Sholat Jumat

Seperti telah kita ketahu bahwa sholat Jumat adalah sholat yang diwajibkan bagi kaum laki-laki. Sholat Jumat dilakukan seminggu sekali yaitu setiap hari Jumat. Dilaksanakan siang hari tepatnya tengah hari setelah 2 khutbah Jumat.

Mengupas Tuntas Sholat Jumat

Sejarah Sholat Jumat

Sholat Jum'at mulai disyariatkan ketika Nabi Muhammad saw hijrah ke Madinah. Dalam perjalanan hijrah tersebut beliau tiba di Quba, sebuah tempat kira-kira 10 km dari Yatsrib (Madinah) selama 4 hari istirahat. Nabi Muhammad saw mendirikan sebuah masjid inilah  masjid yang pertama kali didirikan dalam sejarah Islam yang terkenal dengan nama Masjid Quba.

Kemudian pada hari Jumat 12 Rabiul awal 1 hijriyah bertepatan dengan tanggal 24 September 622 Masehi, Nabi Muhammad bersama rombongannya memasuki kota Yatsrib, maka pada hari itu juga Nabi mengadakan Sholat Jumat yang pertama kali dengan kaum Muslimin dari kaum Muhajirin dan Anshar.

Maka sejak itulah kota Yatsrib berubah namanya menjadi Madinatun Nabi, artinya Kota Nabi. Selanjutnya terkenal hingga sekarang kota Madinah.

Hukum Sholat Jumat

Sholat Jumat adalah sholat yang tegas disebut dalam Alquran Allah SWT berfirman dalam Surat Al Jumuah ayat 9 yang berbunyi sebagai berikut:

يٰٓأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِذَا نُودِىَ لِلصَّلَوٰةِ مِن يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا۟ إِلَىٰ ذِكْرِ اللَّـهِ وَذَرُوا۟ الْبَيْعَ ۚ ذٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ ﴿الجمعة:٩

yaa ayyuhaa alladziina aamanuu idzaa nuudiya lilshshalaati min yawmi aljumu’ati fais’aw ilaa dzikri allaahi wadzaruu albay’a dzaalikum khayrun lakum in kuntum ta’lamuuna

Artinya: Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.

Selengkapnya tentang surat ini silahkan baca: Surat Al Jumuah 11 Ayat Lengkap artinya

Shalat Jumat adalah fardlu ain atas tiap muslim lelaki yang telah dewasa (baliqh dan merdeka, yang tidak sedang dalam Udzur/berhalangan) seperti sedang sakit dan terhalang oleh hujan atau bepergian.

Dalam hadits Nabi saw bersabda:
AL JUM'ATU HAQQUN WAAJIBUN 'ALAA KULLI MUSLIMIN FII JAMAA'ATIN ILLAA ARBA'ATUN' ABDUN MAMLUUKUN, AU MARA'ATUN, AU SHABIYYUN AU MARIIDZUN

Artinya: Sholat Jumat itu adalah suatu kewajiban yang penting atas tiap-tiap. Muslim dengan berjama'ah kecuali empat golongan manusia hamba sahaya, perempuan, anak-anak, dan orang sakit (H.R. Abu Dawud dan Hakim)

Orang-orang yang tidak mendatangi sholat Jumat karena hanya sidat malas, dalam hadits Nabi saw, telah mengancam mereka dalam sabda beliau yang berbunyi sebagai berikut:

AYANTAHIYANNA AQWAAMUN'AN WADA IHIMUL JUMU'AATI, AULAYAKHTIMAN NALLAAHU 'ALAA QULUUBIHIM  TSUMMA LAYAKUU NAN NA MINAL GHAAFILIINA.

Artinya: Hendaklah sungguh-sungguh berhenti kamu dalam meninggalkan shalat Jumat, atau Allah akan mengecap hati mereka, kemudian mereka termasuk golongan orang-orang yang lupa kepada Allah. (H.R. Ahmad dan An nasa'i)

MAN TARAKA TSALAATSA JUMU'AATIN TAHAA WUNAN THABA' ALLAAHU 'ALAA QALBIHI

Aritnya: Barang siapa meninggalkan tiga jumat karena sifat malas semata-mata, niscaya Allah mencap dan menutup hati orang itu (H.R. Lima Ahli Hadits)

Syarat Sholat Jumat

Syarat syahnya melakukan sholat Jumat menurut pendapat Madzab Imam Syafii ada empat, yaitu sebagai berikut:
  1. Tempat sholat JUm'at harus tertentu
  2. Jumlah orang yang berjamaah sekurang-kurangnya 40 laki-laki
  3. Dilakukan dalam waktu Dhuhur
  4. Sebelum Sholat Jumat didahului oleh dua khutbah Jumat

Sungguhpun pendapat ini perlu kita kemukakan beberapa pendapat yang mungkin dapat dijadikan pegangan bagi daerah-daerah tertentu yang pengunjung Jumatnya kurang dari 40 orang adalah sebagai berikut:
1. Imam Abu Hanifah (Iamam Hanafi)
Mengatakan cukup empat orang termasuk Imam, pendapat ini dengan alasan satu hadits sebagai berikut:

AL JUM'ATU WAAJIBATUN'ALAA KULLI QARYATIN FIIHA IMMAMUN WAIN LAM YAKUUNUUILLAA ARBA'TUN

Artinya: Jum'at itu wajib bagi tiap-tiap desa yang ada padanya seorang imam, walaupun penduduknya hanya ada 4 (empat) orang (H.R. Thabraani)

2. Imam Aw-Za'i menyatakan Jumat itu cukup dengan 12 orang, pendapat ini dengan alasan hadits yang berbunyi sebagai berikut:

AWWALU MAN QADIMAL MADIINATA MINAL MUHAAJIRIINA MUS'IBU BIN 'UMAIRIN WAHUWA AWWALU MAN JAMMA'A BIHAA YAUMAL JUM'ATA QABLA ANYAQ DAMAN NABIYYU SALLAALLAAHU ALAIHI WASALLAM WAHUMI ITSNAA 'ASYARA RAJULAN

Artinya: Orang yang pertama kali datang ke Madinah dari kaum Muhajirin ialah Mush'ab bin 'Umair, danm dialah orang yang pertama mendirikan Jumat di situ pada hari Jum'at, sebelum Nabi Muhammad saw, datang (dan waktu itu) mereka sebanyak du abelas orang (H.R. Thabrani)

3. Imam Syafii menyatakan Jumat itu harus 40 orang hadir dengan alasan hadits yang artinya sebagai berikut:

Telah berkata Abdur Rohman bin Ka'b: Bapak saya ketika mendengar adzan hari Jumat biasanya mandoakan bagi As'ad bin Zararah. Maka saya bertanya kepadanya: Apabila mendengar  adzan mengapa ayah mendoakan untuk As'ad bin Zararah? Menjawab ayahnya: Karena dialah orang yang pertama kali mengumpulkan kita untuk shalat Jumat di desa Hasnim Nabit, maka bertanya saya kepadanya: Berapakah waktu orang hadir? Ia menjawab empat puluh orang laki-laki (H.R. Abu Dawud)

Beberapa pendapat ini dapat kita telaah kembali, pada kitab Nailul Author, jilid III di sekitar halaman 284. Semoga hal ini ada manfaatnya terutama bagi daerah pelosok yang ingin menyiarkan ISlam dengan sholat Jumat namun penduduknya kurang dari 40 orang.

Ada pendapat dari ulama tentang bilangan Jamaah Jumat, Al Quran dan hadits Shaih atau Riwayat Sahabat tidak menentukan bilangan orang yang pasti mengenai jamaah Sholat Jumat sekurang-kurangnya perlu dua orang, yaitu Khatib (imam) dan satu orang makmum. Nabi Muhammad pernah bersabda: "Al Itsnaani faman faugahumaa jama'ah"

Artinya: Dua keatas itu adalah jamaah menurut As-Syankani penulis kitab Nailul Author, bahwa pendapat inilah yang paling kuat. (Nailul Author hal. 264-265).

Waktu Sholat Jumat

Dan Anas Ra. berkata: adalah Rasulullah saw, melakukan shalat Jumat ketika telah tergelincir matahari. (Hadits Riwayat Bukhori).

Dua khutbah mendahulukan shalat Jumat kedua khutbah itu dipisahkan dengan duduk sebentar (kira-kira sebagai thoma'ninanya shalat, yaitu kira-kira membaca Subhaanallaah). Dalam hadits dari Ibnu Umar Riwayat Bukhori dan Muslim.

Bahwa Rasulullah saw berkhutbah pada hari Jumat dengan berdiri dua khutbah dan beliau duduk diantara dua khutbah itu.

Sholat Jumat yang dikerjakan dengan dua rakaat secara berjamaah dan sebelumnya didahului dengan dua khotbah adalah suatu sistem ibadah yang telah pasti, kita wajib mengerjakannya menurut sistem, sesuai sunnah Rasulullah.

Rukun Khutbah Jumat

Adapun Rukun Khutbah Jumat ada 5, yaitu sebagai berikut:
  1. Membaca Alhamdulillah dalam dua khotbah itu.
  2. Membaca shalawat atas Nabi Muhammad saw dalam dua khutbah
  3. Berwasiat dengan taqwa kepada Allah dalam dua khutbah
  4. Membaca ayat Al Quran dalam salah satu khutbah
  5. Memohonkan maghfirah (ampunan) bagi sekalian mukminin pada khotbah yang kedua

Syarat Khutbah Jumat

Syarat-syarat khutbah Jumat ada 4, yaitu sebagai berikut:
  1. Isi rukun khutbah dapat didengar oleh semua jamaah
  2. Hrus berturut-turut antara khutbah pertama dengan khutbah kedua
  3. Menutup auratnya
  4. Badan, pakaian dan tempat suci dari hadats dan najis

Sunnat Sholat Jumat

Bagi orang yang menghadiri sholat Jumat disunatkan 6 perkara di bawah ini:
  1. Tenang waktu khatib membaca khutbah
  2. Memperbanyak mambaca ayat Alquran, doa, dan dzikir
  3. Mandi membersihkan tubuh
  4. Membersihkan gigi
  5. Memotong kumis
  6. memotong kuku
  7. Memakai pakaian putih-putih
  8. Memakai wangi-wangian
  9. Jika sudah haji disunatkan pakaian haji
Keterangan
Bagi orang yang terlambat datang ke masjid, sedang khatib tengah berkhutbah, hendaknya mempercepat sholat sunnahnya baik qabliyah Jumat (tahiyattul masjid) dua rakaat, kemudian duduk terus mendengarkan khutbah.

Ketinggalan sholat Jumat

Hendaklah orang-orang bersegera menghadiri Jumat, sebelum khatib naik ke mimbar lebih cepat lebih baik, karena keutamaannya sangat banyak umpamam mereka dapat melaksanakan sholat Tahiyatul masjid dengan tenang berdzikir, membaca ayat Al Quran dan mendengarkan khutbah, akan tetapi bagaimana halnya apabila seseorang datang terlambat sholat Jumat sehingga ketinggalan rakaat?

Hal ini karena ada Udzur dan usahakanlah sedapat mungkin datang paling dahulu ke masjid untuk menemukan keutamaan yang ada pada hari jumat, jika terpaksa ketinggalan maka ada salah satu hadits dari Ibnu Umar, Nabi Muhammad bersabda: "Barang siapa dapat menjumpai satu rakaat dari shalat Jumat maka hendaklah ia menambahkannya satu rakaat lagi niscaya sempurnalah shalat Jumatnya (H.R. An Nasai Ibnu Majah dan Ad-Daraquthni).

Dan dari Abu Hurairah: Bahwa Nabi saw bersabda: "Barang siapa yang menjumpai satu rakaat maka sesungguhnya dia telah mendapatkan semuanya (Riwayat Jama'ah)

Barang siapa yang menjumpai kurang dari rakaat, maka ia tidak lagi menemukan shalat Jumat, sebab itu hendaklah ia shalat zhuhur 4 rakaat. Demikian pendapat kebanyakan ulama, demikian pula pendapat Ibnu Mas'ud, Ibnu Umar. Inilah pendapat yang dianut oleh Madzhab Syafii, Maliki, Hambali dan Muhammad bin Hasan.

Sedangkan Abu Hanifah dan Yusuf berkata: bahwa barang siapa yang menjumpai tasyahud bersama imam, maka sesungguhnya ia telah menjumpai jumat, maka hendaklah ia sholat dua rakaat (sholat jumat) sesudah imam salam, dengan demikian jumatnya telah sempurna.

Sholat Sunnat Jumat

Sholat sunnat yang berhubungan dengan jumat ialah ba'diyah (sesudah) shalat jumat, shalat sunnat tersebut empat atau dua rakaat, memperhatikah sunnah sebagai berikut: Nabi saw bersabda: apabila salah seorang di antara kamu sholat sesudah sholat jumat hendaklah ia sholat empat rakaat  (Riwayat Muslim)

Ibnu Umar berkata: adalah Nabi saw sholat sunnat sesudah jumat dua rakaat di rumahnya (Riwayat Bukhori Muslim). Jelasnya, jika sholat sunnat jumat itu dikerjakannya di masjid hendaknya dikerjakan empat rakaat dengan dua kali salam, tetapi jika shalat sunnat tersebut dikerjakan di rumah hendaknya dikerjakan dua rakaat saja. Atau hanya dua rakaat saja di masjid.

Bersegeralah pergi ke masjid untuk sholat Jumat

Rasulullah bersabda:
  • Barang siapa pergi (ke Jumat) pada saat awal, seperti ia berkorban seekor unta
  • dan barang siapa yang pergi disaat yang kedua seperti ia berkurban seekor lembu
  • dan barang siapa yang pergi di saat ketiga seperti ia berkurban seekor biri-biri yang bertanduk
  • dan barang siapa yang pergi di saat keempat seperti ia menghadiahkan seekor ayam
  • dan barang siapa yang pergi di saat kelima seperti ia menghadiahkan sebutir telur
Apabila imam Jumat telah naik ke mimbar maka ditutuplah buku catatan, diletakkan pena dan berkumpulah para malaikat di sisi mimbar mendengarkan khutbah.

Barangsiapa datang sesudah itu, maka ia hanya datang untuk hak sholat saja, ia tidak mendapatkan keutamaan satupun (Riwayat Bukhori Muslim)

Demikian ulasan Mengupas Tuntas Sholat Jumat, semoga menambah pengetahuan kita melalui agama Islam.
Supriyadi Pro
Supriyadi Pro Admin (Supriyadi Pro) adalah Pengembang Website berbasis WordPress, content writer, editor, dan owner di Prya Design. Memiliki minat besar pada dunia teknologi, sains, seni budaya, social media, dan blogging.Silahkan hubungi saya lewat laman yang telah disediakan.