Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pembagian najis lengkap cara mensucikannya

Sebagai umat Islam pastinya tak asing lagi dengan yang namanya najis. Najis adalah suatu benda yang kotor menurut syara', misalnya:
  • bangkai, kecuali bangkai manusia, ikan, dan belalang.
  • darah
  • nanah
  • segala sesuatu yang keluar dari kubul atau dubur (jalan kotoran muka dan belakang manusia atau hewan).
  • anjing dan babi
  • minuman keras, seperti arak, weski, dan sebagainya.
  • bagian anggota badan binatang yang terpisah karena dipotong dan sebagainya, sedangkan binatang tersebut masih hidup.

Pembagian najis
Najis dapat dibagi menjadi 3, yaitu sebagai berikut:
1. Najis Mukhaffafah (ringan), yaitu air kencing bayi laki-laki yang belum berumur 2 tahun dan belum pernah makan sesuatu kecuali air susu ibu.
2. Najis Mughallazah (berat), yaitu najis anjing dan babi dan keturunannya.
3. Najis Mutawassitoh (sedang), yaitu najis yang selain dari dua najis yang tersebut di atas, seperti segala sesuatu yang keluar dari kubul dan dubur manusia dan binatang (kecuali air mani). Barang cair yang memabukkan, susu hewan yang tidak halal di makan, bangkai, juga tulang dan bulunya, kecuali bangkai-bangkai manusia dan ikan serta belalang.

Najis Mutawassitoh (sedang) dibagi menjadi dua, yaitu sebagai berikut:
  • Najis Ainiyah, ialah najis yang berwujud dan nampak dapat dilihat.
  • Najis Hukmiyah, ialah najis yang tidak kelihatan bendanya seperti bekas kencing atau arak yang sudah kering dan sebagainya.

Cara mensucikan atau menghilangkan najis

Bagi muslim yang terkena najis baik ringan, sedang maupun berat maka wajib untuk mensucikannya atau menghilangkannya, Karena jika tidak, ketika kita beribadah maka tidak akan syah. Untuk mensucikan najis tersebut caranya sebagai berikut:

1. Barang siapa yang terkena najis mughallazah seperti jilatan anjing atau babi wajib dibasuh 7 kali dan salah satu diantaranya dengan air yang dicampur dengan tanah.

2. Barang siapa yang terkena najis Mukhaffafah cukup disiram pada tempat yang terkena najis tersebut.

3. Barang siapa yang terkena najis Mutawassitoh dapat disucikan dengan cara membasuh sampai hilang warna, bau, dan rasanya. Jadi, sebelum membasuh maka terlebih dahulu najis yang kelihatan dihilangkan lalu dibasuh kalau najis berada pada tengah lantai masjid, langgar, untuk menjaga agar najisnya tidak menjalar ke sana ke mari. Jadi najis Mutawassitoh yang Ainiyah dijadikan Hukmiyah terlebih dahulu lalu disiram dengan air bersih. Jadi, jika najis Mutawassitoh Ainiyah cukup mengalirkan/menyiram air saja.

Najis yang dimaafkan (Ma'fu)
Najis yang dimaafkan artinya tidak usah dibasuh atau dicuci, misalnya najis bangkai hewan yang tidak mengalir darahnya, yaitu darah atau nanah yang sedikit, debu dan air lorong-lorong yang memercik sedikit yang sukar menghindarkannya.

Adapun tikus atau cicak yang jatuh ke dalam minyak atau makanan yang beku dan ia mati di dalamnya, maka makanan yang wajib dibuang itu atau minyak yang wajib dibuang itu adalah makanan atau minyak yang dikenai najis saja, sedang yang lain boleh dipakai kembali.

Bila minyak atau makanan itu cair, maka makanan atau minyak itu hukumnya najis. Karena yang demikian tidak dapat dibedakan mana yang kena najis dan mana yang tidak.

Istinjak
Ber-istinjak artinya: membersihkan tempat keluarnya kotoran dari salah satu pintu (kubul atau dubur) setelah selesai buang air besar atau buang air kecil dengan mempergunakan air yang suci atau tiga buah batu: kalau sekiranya persediaan air hanya sedikit maka supaya lebih dahulu menggunakan batu, kemudian barulah dengan air. Jika airnya banyak maka dengan air saja sudah sempurna dan jika air tidak ada maka dengan tiga buah batu sudah cukup.

Beristinjak merupakan tuntutan keras dari agama Islam:
"Qalannabiyyu sallaallaahu alaihiwasallam tanazzahuu minal bauli fa inna'aammata 'adzaa bil gabri minhu"

Artinya: telah bersabda Nabi SAW. Bersucilah kamu dari kencing (buang air kecil) karena sesungguhnya kebanyakan siksaan kubur disebabkan itu (HR. Daruquthui)

Adab buang air besar
Dalam agama Islam, tidak diperbolehkan buang air besar semaunya, ada aturan-aturan tertentu demi kebaikan sendiri maupun bagi kepentingan umum. Berikut adabnya:
  • Jangan di tempat terbuka.
  • Jangan di tempat yang dapat mengganggu orang lain.
  • Jangan bercakap-cakap kecuali keadaan memaksa.
  • Jika terpaksa buang air di tempat terbuka, hendaknya jangan menghadap kiblat.
  • Jangan membawa atau membaca kalimat Al Quran.
  • Jangan buang di atas air yang tidak mengalir.
  • Jangan di bawah pohon yang berbuah.
  • Sebelum masuk WC harap membaca: "Allahumma innii a'udzu bika minal khutbutsi wal khabaitsi". Artinya: Ya Allah Aku berlindung pada Engkau dari godaan syetan lelaki dan perempuan.
  • Dan sesudah buang air atau keluar WC bacalah: "Alhamdu lillahil ladzi adzhaba anil adza wa 'aafaanie". Artinya: Segala puji bagi Allah dzat yang menghilangkan sakit dan ampunilah kami.
Demikian pembahasan mengenai Pembagian najis lengkap cara mensucikannya, semoga bermanfaat bagi yang belajar pendidikan Islam.
Supriyadi Pro
Supriyadi Pro Admin (Supriyadi Pro) adalah Pengembang Website berbasis WordPress, content writer, editor, dan owner di Prya Design. Memiliki minat besar pada dunia teknologi, sains, seni budaya, social media, dan blogging.Silahkan hubungi saya lewat laman yang telah disediakan.