Pengertian hukum syara dan pembagiannya
Arti syara' ialah segala perintah Allah dan larangannya yang disampaikan kepada Rasulnya. Hukum Syara' dibagi menjadi 5 (lima), berikut penjelasannya.
1. Wajib, yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan mendapat pahala dan jika ditinggalkan mendapat dosa, wajib atau fardlu itu dibagi menjadi dua, yaitu:
- Wajib/fardlu Ain: yaitu yang harus dikerjakan oleh setiap orang yang Mukallaf (orang Muslim yang telah dewasa dan berakal serta mendengar seruan agama). Tiap diri pribadi Mukallaf harus melaksanakan, jika tidak maka berdosa, seperti: melaksanakan shalat lima waktu setiap hari semalam, puasa Ramadhan setahun sebulan dan haji bagi orang yang mampu ongkosnya dan perjalanannya dan tidak ada halangan lain, dan lain sebagainya.
- Wajib/fardlu Kifayah: yaitu suatu kewajiban yang telah dianggap cukup apabila telah dikerjakan oleh sebagian dari orang-orang mukallaf, dan berdosalah seluruhnya jika tidak seorangpun dari mereka mengerjakannya seperti menyembahyangkan pada Mayyit dan menguburkannya.
2. Sunnat, yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan mendapat pahala dan jika ditinggalkan tidak berdosa.
Sunnat dibagi menjadi dua, yaitu sebagai berikut:
- Sunnat Mu'akhad, yaitu sunnat yang sangat dianjurkan mengerjakannya. Seperti shalat tarawih, shalat hari raya Fitri, adha dan sebagainya.
- Sunnat tidak Muakkad, yaitu sunnat biasa yang tidak dikokohkan.
3. Haram, yaitu suatu perkara yang apabila ditinggalkan mendapat pahala, dan jika dikerjakan akan mendapat dosa, seperti: berzina, mendurhakai orang tua, mencuri, dan sebagainya.
4. Makruh, yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan tidak berdosa dan apabila ditinggalkan mendapat pahala seperti makan petai, dan brambang mentah, dan sebagainya.
5. Mubah, yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan tidak mendapat pahala dan dosa dan jika ditinggalkan juga tidak berdosa dan tidak mendapat pahala, jelasnya boleh saja dikerjakan dan boleh ditinggalkan.
Perbedaan di antara Syarat dan Rukun
Perbedaannya adalah sebagai berikut:
a. Syarat ialah suatu yang harus ditepati sebelum mengerjakan sesuatu perintah. Jika syarat-syarat sesuatu perintah tidak sempurna, maka pekerjaan tersebut tidak syah.
b. Rukun, ialah sesuatu yang harus dikerjakan dalam melakukan suatu ibadah atau pekerjaan. Jika tidak dipenuhi maka ibadah atau pekerjaan tersebut tidaklah sah. Seperti membaca Surat Alfatihah ketika melakukan shalat.
Demikian sekilas ulasan mengenai pengertian hukum syara dan pembagiannya, semoga bermanfaat bagi anda yang sedang belajar agama Islam.