Penjelasan berzina dalam pendidikan Islam
Berzina ialah melakukan hubungan s*ks yang diluar pemilikan yang sah (perkawinan yang sah) serta syubhat (Atta'rifat). Berzina termasuk dosa besar yang diancam oleh Allah dengan hukuman 100 kali dera. Seperti tercantum pada firman Allah dalam Surat An Nuur ayat 2, yang berbunyi sebagai berikut:
Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, Maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman. (Q.S. An Nuur 2)
Hukuman seratus kali dera tersebut adalah bagi pezina muhshan (yang belum merasakan kawin) sedang bagi pezina ghair muhson (yang sudah merasakan kawin) direjam (dihukum dengan dilempari batu sampai mati).
Bagi orang yang menuduh orang lain berbuat zina, dihukum 80 kali dera, jika penuduh tersebut tidak mendatangkan empat saksi. Hal ini dijelaskan dalam Surat An Nuur ayat 4 yang berbunyi sebagai berikut:
Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik[1029] (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, Maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. dan mereka Itulah orang-orang yang fasik. [1029] Yang dimaksud wanita-wanita yang baik disini adalah wanita-wanita yang Suci, akil balig dan muslimah. (Q.S. A Nuur 4)
Di antara hikmat adanya perkawinan ialah agar tidak terjadi perzinaan, pem*erkosaan, p*lacuran dan terpeliharanya keturunan. Bila terjadi hal tersebut maka hal ini menunjukkan tidak iamannya seseorang, seperti sabda Nabi sebagai berikut:
Sesungguhnya Rasulullah sawa. bersabda: "Tidak akan berzina (seorang pezina) selama ia dalam keadaan beriman" (H.R. Bukhari)
Dengan demikian jelaslah bahwa orang mukmin di kala berzina bukanlah orang mukmin (ia sedang digoda syaitan dan mengikuti hawa nafsu). Karenanya jagalah diri kita dari berbuat zina agar iman kita kepada Allah tidak luntur.
Untuk tidak terjadi zina, Al Qur'an melarang seseorang untuk mendekati zina, seperti dalam firman Allah pada Surat Al-Israa ayat 32, yang berbunyi sebagai berikut:
Dan janganlah kamu mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. dan suatu jalan yang buruk.
Meskipun zina dilakukan oleh pasangan muda-mudi, tua bangka, suka sama suka, zina tetap dikatakan zina jika tidak didahului oleh perkawainan yang sah.
Demikian penjelasan berzina dalam pendidikan Islam, semoga menambah wawasan bagi kita sebagai umat muslim.