Penjelasan shalat lengkap syarat, rukun, yang membatalkan
Pendidikan Islam, Sebelum melakukan shalat tentunya kita harus memenuhi syarat-syaratnya. Seperti kewajib menghapus najis, melakukan wudhu, tiba adzan dan iqomat. Kesemuanya bisa anda baca pada artikel Islam sebelumnya di kedua link di bawah ini:
Pengertian shalat
Shalat adalah menghadapkan hati kepada Allah SWT, sebagai ibadah dengan beberapa perkataan dan perbuatan yang dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam beserta syarat dan rukun yang ditentukan oleh syara' (Hukum Islam).
Dalil yang mewajibkan shalat
Dalil yang mewajibkan shalat banyak sekali, baik dalam Al Qur'an maupun dalam hadits Nabi Muhammad SAW, antara lain kalimatnya seperti di bawah ini:
"Faaqiimuush sholaata innash sholaata kaanat 'alaal mu'miniina kitaabam mauquuta"
Artinya: Dirikan sembahyang karena sesungguhnya sembahyang itu satu kewajiban yang ditentukan (diwajibkan) bagi orang mukmin dengan waktu-waktu yang ditentukan (S. An-Nisa, ayat 102)
Atau dalam firman Allah SWT, dalam Al Qur'an, yang berbunyi sebagai berikut:
"Wa-aqiimush sholaata wa aatuuz zakaata warka'uu ma'ar rooki'iina".
Artinya: Dan dirikan sholat dan keluarkanlah zakat dan tunduklah/ruku'lah bersama-sama orang-orang yang sama ruku'. (S. Al-Baqaroh, ayt 43).
Atau firman Allah dalam Ql Qur'an lainnya yang berbunyi seperti di bawah ini:
"Wa-aqimish sholaata innash solaata tanhaa 'anil fakhsyaa-i wal munkari".Artinya: Kerjakanlha sholat, sesungguhnya sholat itu mencegah perbuatan yang jahat (keji) dan yang munkar. (S. Al-Ankabut, ayt 45)
Juga banyak sekali dalil-dalil lain mengenai shalat lima waktu, antara lain sebagai berikut:
"Jaa-a a' raabiyun faqaala : yaa Rasuulallaahi! Akhbir nii maadzaa faradlollaahu 'alaiya' minash sholaati? Faqaala : ash sholaatul khamsyu. Illaa an thathowwa'a sya'an.
Artinya: Telah datang seorang Arab, lalu ia bertanya: Ya Rasulullah! Khabarkanlah kepada saya sembahyang apakah yang difardlukan oleh Allah atas saya? Jawab Rasulullah: Sembahyang yang lima (lima waktu) kecuali engkau mau sembahyang Sunnat. (HR. Bukhori - Muslim)
Dan masih banyak lagi dalil-dalil baik dari Al Qur'an maupun Al Hadits.
Karena itu perintah ini hendaklah ditanamkan ke dalam dan jiwa kita semua, demikian juga terhadap anak-anak dengan cara pendidikan Islam yang cermat dan dilakukan sejak kecil baik melalui nasihat tentang kebaikan shalat atau dengan kita beri contoh dengan perbuatan sholat yang kita laksanakan setiap waktu dengan tekun dan tepat waktunya agar kelak mereka menjadi anak-anak yang sholeh sesuai dengan harapan kita bersama.
Sebagaimana hadits Nabi Muhammad SAW yang berbunyi sebagai berikut:
"Muruu aulaadakum bish - shalaati wahum abnaa-u sab'in wadl ribuuhum 'alaihi wahum abnaa-u 'asyirin"
Artinya: Perintah anak-anakmu melaksanakan shalat diwaktu usia mereka meningkat tujuh tahun, dan pakullah (kalu tidak mau melaksanakan shalat) diwaktu mereka berusia sepuluh tahun. (HR. Abu Dawud)
Syarat-syarat melakukan shalat
Dalam ajaran agama Islam, melaksanakan shalat harus memenuhi syarat-syarat seperti yang telah ditentukan dalam Al Quran, yaitu sebagai berikut:
- Beragama Islam.
- Sudah baligh dan berakal.
- Suci dari hadats baik kecil terutama besar.
- Suci seluruh anggota badan, pakaian dan tempat.
- Mengetahui perbedaan mana yang rukun dan mana yang sunat, dan mana yang membatalkan sholat.
- Menghadap kiblat.
- Menutup aurot, bagi laki-laki aurotnya antara pusat perut dan lutut, sedang wanita seluruh anggota badannya kecuali muka dan dua belah telapak tangan.
Rukun shalat
Adapun rukun sholat adalah sebagai berikut:
- Niat
- Takbiratul ihrom,
- Berdiri tegak bagi yang kuasa ketika shalat fardlu. Bagi yang sedang sakit dibolehkan sambil duduk atau berbaring.
- Membaca surat Al Fatihah pada tiap-tiap rakaat.
- Ruku' dengan thuma'ninah.
- I'tidal dengan thuma'ninah.
- Sujud dua kali (2x) dengan thuma'ninah.
- Duduk antara dua sujud dengan thuma'ninah.
- Duduk tasyahud akhir dengan thuma'ninah.
- Membaca tasyahud akhir.
- Membaca sholawat Nabi pada tasyahud akhir.
- Membaca salam yang pertama.
- Tertib, berurutan mengerjakan rukun-rukun tersebut.
Yang membatalkan shalat
Shalat itu batal atau tidak syah apabila salah satu syarat rukunnya tidak dilaksanakan atau ditinggalkan dengan sengaja, maka sholat tersebut batal dengan hal-hal tersebut di bawah ini:
- Berhadats.
- Terkena najis yang tidak dimaafkan.
- Berkata-kata dengan sengaja walaupun dengan satu huruf yang memberikan pengertian atau makna.
- Terbuka aurotnya.
- Mengubah niat, misalnya ingin memutuskan shalat.
- Makan atau minum meskipun sedikit.
- Bergerak berturut-turut tiga kali (3x) seperti melangkah atau berjalan sekali yang bersangkutan.
- Membelakangi kiblat.
- Menambah rukun yang berupa perbuatan seperti ruku' dan sujud.
- Tertawa terbahak-bahak.
- Mendahului imamnya dua rukun.
- Murtad, artinya keluar dari Islam.
Sunnat dalam melakukan shalat
Sunnat dalam melakukan shalat waktu mengerjakan shalat ada dua macam, yaitu sunnat Ab'adl dan sunnat Hai'at. Penjelasan lengkapnya baca di bawah ini:
Sunat Ab'adl
- Membaca tasyahud awal.
- Membaca shalawat pada tasyahud.
- Membaca shalawat atas keluarga Nabi Muhammad SAW. pada tasyahud akhir.
- Membaca qunut pada shalat shubuh dan shalat witir dalam pertengahan bulan ramadhan hingga akhir bulan ramadhan.
Sunnat Hai'at
- Mengangkat kedua belah tangan ketika takbiratul ihrom, ketika akan ruku', dan ketika berdiri dari ruku'.
- Meletakkan telapak tangan yang kanan di atas pergelangan yang kiri ketika berdekat (bersedekap).
- Membaca do'a iftitah sehabis takbiratul ihrom.
- Membaca ta'awwudz (Auudu billaahiminasy syaithoanirajiim) ketika hendak membaca Al Fatihah.
- Membaca amin sesudah membaca Al Fatihah.
- Membaca surat Al Qur'an pada rakaat permulaan (rakaat pertama dan kedua) sehabis membaca Al Fatihah.
- Mengeraskan bacaan Alfatihah dan surat pada rakaat pertama dan kedua pada sholat maghrib, Isya' dan shubuh, selain ma'mum.
- Membaca takbir ketika gerakan naik turun.
- Membaca tasbih ketika ruku' dan sujud.
- Membaca "Sami Allahu lima hamidah", ketika bangkit dari ruku' dan membaca " Robanna lakal hamdu" ketika I'tidal.
- Meletakkan telapak tangan di atas paha ketika waktu duduk bertasyahud awal dan akhir, dengan membentangkan yang kiri dan menggenggamkan yang kanan kecuali jari telunjuk.
- Duduk iftirosy dalam semua duduk sholat.
- Duduk tawarruk (bersimpuh) pada waktu duduk tasyahud akhir.
- Membaca salam yang kedua.
- Memalingkan muka ke kanan dan ke kiri masing-masing waktu membaca salam pertama dan kedua.
Makruhnya shalat
Orang yang sedang shalat dimakruhkan pada hal-hal tertentu, yaitu sebagai berikut:
- Menaruh telapak tangannya di dalam lengan, bajunya ketika takbiratul ihrom ruku' dan sujud.
- Menutup mulutnya rapat-rapat.
- Terbuka kepalanya.
- Bertolak pinggang.
- Memalingkan muka ke kiri dan ke kanan.
- Memejamkan mata.
- Menengadah ke langit.
- Menahan hadats.
- Berludah.
- Mengerjakan shalat di atas kuburan.
- Melakukan hal-hal yang mengurangi kekhusu'an shalat.
Perbedaan laki-laki dan wanita dalam shalat
Perbedaan laki-laki dan wanita dalam melakukan shalat adalah sebagai berikut:
Laki-laki
- Merenggangkan siku tangannya dari kedua lambungnya sewaktu ruku' dan sujud.
- Waktu ruku' dan sujud mengangkat perutnya dari dua pahanya.
- Menyaringkan suaranya/bacaannya di tempat harus keras.
- Bila menderita/memperingatkan sesuatu membaca tasbih, yakni subhanallah.
Wanita
- Merapatkan satu anggota kepada anggota lainnya.
- Meletakkan perutnya pada dada, dua pahanya ketika ruku' dan sujud.
- Merendahkan suaranya/bacaannya di hadapan laki-laki lain, yakni bukan muhrimnya.
- Bila menderita sesuatu/memperingatkan bertepuk tangan yang kanan dipukulkan pada punggung telapak kiri.
- Aurotnya dalam shalat seluruh tubuhnya, kecuali muka dan dua belah telapak tangan.
Hal-hal yang mungkin dilupakan dalam shalat
Dalam melaksanakan shalat mungkin saja ada hal-hal yang dilupakan, misalnya:
- Lupa melaksanakan yang fardlu.
- Lupa melaksanakan sunnat Ab'adl.
- Lupa melaksanakan sunnat Hai'at.
Sujud sahwi
1. Jika yang dilupakan itu fardlu, maka tidak cukup diganti dengan sujud Sahwi, jika orang telah ingat pada yang ditinggalkan, ia masih dalam shalat haruslah cepat-cepat melaksanakannya. Yang dilupakan kalau ingatnya setelah salam, sedang jarak waktunya masih sebentar, maka wajiblah ia menunaikan apa yang terlupakannya, lalu menambah sujud sahwi. Sujud sahwi adalah sujud sunnat karena lupa.
2. Jika yang dilupakannya sunat Ab'adl; maka tidak perlu diulangi, yakni kita boleh meneruskan shalat itu samapi selesai dan sebelum salam kita disunatkan sujud sahwi.
3. Jika yang terlupakan itu sunnat Hai'at maka tidak perlu diulangi apa yang terlupakannya itu dan tidak perlu sujud sahwi.
Adapun lafazh sujud sahwi adalah : "Subhaana man laa yanaamu walaa yashuu"
Artinya: Maha suci Allah yang tidak tidur dan tidak lupa.
Sujud sahwi hukumnya sunat, dan letaknya sebelum salam, dikerjakan dua kali sebagaimana sujud biasa.
Apabila orang yang shalat mempunyai hari ragu-ragu mengenai jumlah raka'at yang dilaksanakannya, maka haruslah ia menetapkan yang lebih diyakini, yaitu yang paling sedikit dan hendaklah ia sujud sahwi sebelum salam dan boleh juga sujud sahwi sesudah salam
Demikian ulasan panjang lebar mengenai shalat/sholat, mulai dari arti shalat, syarat-syaratnya, rukunnya, makruhnya dan lain-lain. Semoga bermanfaat bagi pengunjung blog 114 Surat Alquran yang sederhana ini.