7 kesimpulan tentang minuman yang memabukkan
Minum minuman keras juga termasuk dosa besar. Dalam hal ini para sarjana ilmu kedokteran dan filsafat secara khusus telah mengarang buku-buku tentang kerusakan yang diakibatkan oleh minuman yang memabukkan, juga berbagai konprensi internasional sering diselenggarakan di berbagai negara, untuk memerangi minuman yang memabukkan dan akibat-akibat buruk yang ditimbulkannya.
Dalam konprensi tersebut lima puluh dokter telah mengambil 7 kesimpulan tentang minuman yang memabukkan, yaitu sebagai berikut:
- Minuman yang memabukkan tidak melepaskan dahaga bahkan menambah dahaga.
- Minuman yang memabukkan tidak memberi dorongan dalam menyelesaikan pekerjaan.
- Dapat menghentikan perkembangan akal dan tubuh anak-anak.
- Mengakibatkan gemarnya melakukan kejahatan, menimbulkan kepakiran dan kecelakaan.
- Menimbulkan penyakit perut besar, kekotoran dan kurus.
- Tidak kuat menahan sengatan sinar matahari serta kulit menjadi lembek.
- Dapat merubah sel-sel hati dan sel-sel darah.
Oleh karena itu, menurut ilmu kedokteran, mencegah minuman memabukkan akan menimbulkan kesehatan dan kebahagiaan bagi manusia. Oleh karena minuman tersebut membahayakan manusia, maka Allah melarang meminumnya baik sedikit maupun banyak. Hal tersebut dituangkan dalam firman Allah pada Surat Almaidah ayat 90 yang berbunyi sebagai berikut:
"Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah[434], adalah Termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. (Q.S. Almaidah 90)
Dan Rasulullah pun bersabda sebagai berikut:
"Sesuatu yang banyaknya memabukkan, maka sedikitnya pun adalah haram" (H.R. Ahmad Abu, Daud dan Turmudzi dari Jabir)
Sabda Rasulullah lainnya seperti berikut:
Dari Abi Huraerah r.a. Sesungguhnya Rasulullah saw telah bersabda: "Tidak akan berzina seorang pezina tatkala ia dalam keadaan beriman dan tidak akan minum arak seorang peminum tatkala ia dalam keadaan beriman dan takkan mencuri seorang pencuri tatkala ia dalam keadaan beriman" (H.R. Bukhari dari Abi Huraerah)
Dalam agama Islam, minum-minuman yang memabukkan (termasuk di dalamnya nark*tika, g*nja, m*rphin), semuanya diharamkan dan diberi sangsi hukuman terhadapnya. Sebagaimana disebutkan dalam hadits yang berbunyi sebagai berikut:
Dari Anas bin Malik, r.a: Bahwasannya Rasulullah saw, dihadapkan kepadanya orang yang telah minum arak, maka beliau menijilatnya dengan dua buah pelepah kurma kira-kira 40 kali. Anas berkata: Hukuman-hukuman yang paling ringan itu ialah delapan puluh dera. Kemudian memerintahkan hukuman delapan puluh dera itu (Muttafaqun'alaihi)
Demikian penjelasan mengenai minuman yang memabukkan menurut hukum Islam, semoga menambah iman dan taqwa kita kepada Allah SWT, dan menjauhi segala larangannya untuk keselamatan hidup kita baik di dunia maupun di akhirat.