5 Asas Ekonomi Menurut Islam
5 Asas Ekonomi Menurut Islam - Asas atau pokok pendirian ekonomi menurut Islam ada lima macam, yaitu: kewajiban usaha (wujubul 'amal), membasmi pengangguran (Maqtul Bithalah), mengakui hak milik (iqrarul milkiyah asy syakhshiyah), tunduk di bawah kesejahteraan sosial (Ja'lul Mal fil mashalihid diniyah wal ijtima'iyah), dan mengimani bahwa harta ni'mat dari Allah (al malu min ni'amillah).
Dari 5 Asas Ekonomi Menurut Islam yang telah disebutkan di atas, maka satu-persatu dapat dijelaskan seperti di bawah ini:
1. Kewajiban usaha (wujubul 'amal)
Dalam hali ini, Allah berfirman dalam Surat Al Qashash ayat 77, yang artinya sebagai berikut:
"Tuntutlah ilmu apa saja yang telah Allah datangkan kepadamu untuk bekal di akhirat, tetapi jangan lupakan nasibmu di dunia" Al Qashash: 77)
Rasulullah pun bersabda yang berbunyi sebagai berikut:
"Berusahalah untuk kepentingan duniamu seolah-olah engkau akan hidup selama-lamanya dan berusahalah untuk kepentingan akhiratmu seakan-akan engkau akan mati besok" (HR. Ibnu 'Asakir).
Seiring dengan kewajiban berusaha itu, Islam juga menyatakan bahwa daripada pengangguran dan mencegah hidup meminta-minta serta mencegah sekeras-kerasnya sifat putus asa.
2. Membasmi pengangguran (Maqtul Bithalah)
Di dalam Surat An Najm ayat 39 Allah berfirman yang artinya sebagai berikut:
"Dan bahwa tidaklah ada bagi manusia kecuali apa yang ia usahakan".
Dengan berdasarkan pendirian inilah maka Khalifah Umar bin Khathab sebagai kepala negara Islam pada waktu itu mengeluarkan udang-undang "Jangan ada seorangpun di antara kamu yang duduk berpangku tangan dengan mendo'a kepada Tuhan: ya Allah berilah aku rezeki, sesungguhnya langit belum pernah menghujankan emas".
Dampak positif dari dibasminya pengangguran itu ialah ancaman kelaparan bisa dihindarkan, pekerjaan terjamin, kemiskinan dapat teratasi, timbul organisasi-organisasi sosial dan mendorong rakyat untuk suka memberi (berderma/bersifat sosial).
3. Mengakui hak milik (iqrarul milkiyah asy syakhshiyah)
Setiap orang diakui dan dijamin hak milknya yang merupakan hasil dari usaha yang dilakukannya. Allah berfirman dalam surat Al Mudatsir ayat 38 yang artinya sebagai berikut:
"Tiap-tiap orang mendapat jaminan atas hasil usahanya"
Pengertian hak atas harta adalah bahwa harta yang ada di tangan seseorang itu diperolehnya dengan tenaganya sendiri atau dari pemberian orang lain, sedangkan pengertian milik atas harta ialah bahwa seseorang berkuasa untuk memiliki harta itu, memakai, mempergunakan dan memberikannya kepada orang lain.
Pengertian yang pertama disebut dengan kasab dan pengertian yang kedua disebut infak.
4. Tunduk di bawah kesejahteraan sosial (Ja'lul Mal fil mashalihid diniyah wal ijtima'iyah)
Menundukkan ekonomi ke bawah hukum kepentingan masyarakat adalah suatu prinsip yang sangat penting di masa ini. Prinsip ini ditegakkan oleh Islam dengan satu instruksi Tuhan kepada Nabi Muhammad saw, sebagai kepala negara Islam dalam surat Taubat ayat 103, yang artinya sebagai berikut:
"Ambillah dari harta mereka akan sedekah untuk mensucikan dan membersihkan"
Selanjutnya, dalam surat Adz Dzariyat ayat 18 dan Ar Rum ayat 38 Allah menjelaskan bahwa pada harta mereka terdapat untuk orang-orang yang tidak punya. Maka sebagai konsekuensi dari prinsip ini Allah mengatakan bahwa mereka harus sanggup menderita karena mengutamakan kepentingan orang lain.
Pengakuan hak milik sebagai asas ketiga ekonomi Islam haruslah diimbangi dengan prinsip keempat, yaitu mengutamakan kepentingan masyarakat atau umum.
5. Mengimani bahwa harta ni'mat dari Allah (al malu min ni'amillah).
Asas yang kelima atau yang terakhir ialah mengimani harta yang dimiliki itu adalah merupakan nikmat atau anugerah dari Allah SWT. Mengimani Allah dalam ekonomi berarti kemakmuran yang diwujudkan tidak boleh dilepaskan dari keyakinan kepada Allah. Untuk menjamin terlaksananya asas yang kelima ini, haruslah dipenuhi syarat-syarat seperti disebutkan di bawah ini:
Pertama: Urusan ekonomi jangan sampai melalaikan kewajiban terhadap Allah (Al Jumu'ah 9-11 dan Al Munafiqun: 9).
Kedua: Mengusahakan ekonomi haruslah menimbulkan dan mendorong kepada rasa cinta kepada Allah (At Taubah: 24).
Keempat: Mengorbankan harta untuk kepentingan jihad pada jalan Allah. Apabila panggilan jihad (berjuang) telah datang, maka setiap orang harus sanggup mengorbankan hartanya untuk perjuangan Islam.
Selanjutnya baca: 6 Usaha Dalam Lapangan Ekonomi Islam