9 Pembantu Kepala Negara Islam Lengkap Tugasnya
Tugas Pembantu Kepala Negara Islam - Secara umum pada posting sebelumnya telah dijelaskan bahwa tugas pembantu Khalifah (Kepala Negara) adalah membantu khalifah dalam menjalankan tugas-tugasnya. Di bawah ini adalah tugas-tugas pembantu kepala negara Islam secara terperinci akan dikemukan sehingga akan lebih jelas lagi fungsi dan peranan pembantu-pembantu khalifah tersebut dalam menjalankan pemerintahan:
1. Wazir
Wazir bertugas: melaksanakan tugas-tugas yang dipercayakan oleh khalifah kepadanya, menjadi perantara antara khalifah dan rakyat, memberi advise kepada khalifah nmengenai urusan pemerintahan manakala khalifah menhajatinya.
2. Khatib (Sekretaris)
Khatib atau sekretaris bertugas di bidang kesekretariatan atau surat-menyurat pemerintahan. Sekretaris Nabi Muhammad terdiri dari beberapa orang sahabat: sekretaris khalifah Abubakar adalah Usman bin Affan. Di zaman khalifah-khalifah Bani Umayah jumlah khatib itu makin bertambah sesuai dengan makin bertambahnya tugas-tugas pemerintahan.
Ada khatibur Rasail (Sekretaris Negara), ada Khatibul Jundi (Sekretaris Militer), dan ada Katibus Syurthah (Sekretaris Urusan Kepolisian), dan lain-lain.
3. Hajib (Menteri Istana)
Hajib yang pernah diadakan pada masa pemerintahan Bani Umayyah yang bertugas sebagai perantara khalifah dengan rakyat. Dengan kata lain, Hajib itu adalah ajudan khalifah yang pekerjaannnya membawa orang menghadap khalifah. Pada zaman pemerintahan Abbasiyah, jabatan Hajib itu masih dipakai.
4. Wali Wilayah
Wali Wilayah adalah kepala pemerintahan tingkat provinsi yaitu Gubernur. Wali Wilayah menjalankan tugas pemerintahan di daerahnya sesuai dengan kebijaksanaan yang telah digariskan oleh khalifah dan sesuai dengan wewenang yang dilimpahkan oleh khalifah kepadanya. Dalam menjalankan tugasnya, ia dibantu oleh pejabat-pejabat tingkat daerahnya.
5. Syurthah (Polisi)
Syurthah atau polisi bertugas menjaga keamanan dan ketertiban umum serta mengawasi berlaku atau tidaknya undang-undang negara. Syurthah inilah yang menangkap orang yang melanggar undang-undang dan si pengacau keamanan. Kepala kepolisisn disitilahkan dengan Shahibus Syurthah yang biasanya dipilih dari pemuka kaum ternama dan berani.
6. Qadhi (Hakim)
Urusan pengadilan dipegang oleh khalifah sendiri karena ia adalah wakil dari Rasulullah saw. Rasulullah selain dari mentablighkan syari'at beliau juga seorang Qadi (Hakim) yang mengadili pelanggaran terhadap hukum.
Keadaan serupa berlaku pada zaman Khalifah Abubakar. Akan tetapi tatkala daerah kekuasaan Islam bertambah luas di zaman Khalifah Umar bin Khathab dan hubungan antara bangsa Arab dengan bangsa-bangsa lain makin bertambah luas, maka oleh Khalifah Umar disusun undang-undang yang bersangkutan dengan soal-soal kehakiman.
Undang-undang yang disusun Khalifah Umar itu menghendaki suapaya masing-masing wilayah (provinsi) diangkat seorang qadhi (Hakim) yang akan mewakili khalifah menyelesaikan segala perkara. Qadhi-qadhi tersebut diangkat langsung oleh khalifah, sehingga kepala-kepala pemerintahan di daerah tidak dapat mempengaruhi mereka sedikitpun.
Pada masa Khalifah Abbasiyah diadakan satu jabatan tertinggi di bidang kehakiman yang diberi nama Qadhi Qudha, yang kedudukannya sama dengan Menteri Kehakiman di masa kini, yang tugasnya mengkoordinasi dan mengetuai Qadhi-Qadha seluruh wilayah.
Selain itu juga dibentuk Pengadilan Tinggi, yaitu badan pengadilan untuk memeriksa dan mengadili perkara pejabat-pejabat tinggi pemerintahan atau orang-orang yang berpengaruh lainnya. Pengadilan Tinggi ini diketuai oleh seorang hakim tinggi yang wara' saleh yang bergelar Shahibul Mazhalim. Khalifah yang mula-mula mengadakan Mahkamah Tinggi ini ialah Abdul Malik bin Marwan dari Dinasti Bani Umayyah.
7. Angkatan bersenjata
Untuk menjamin pertahanan negara haruslah dibentuk suatu angkatan pertahanan, baik angkatan darat, angkatan laut, maupun angkatan udara. Keharusan mengadakan angkatan bersenjata dalam suatu negara adalah didasarkan pada firman Allah dalam surat Al Anfal, ayat 60.
Pda zaman Khalifah Umar bin Khathab, tentara sudah mendapat gaji dan penghasilan-penghasilan lainnya. Untuk mengurus keperluan tentara, Khalifah Umar membentuk satu desan tersendiri. Pada masa pemerintahan Daulah Abbasiyah, tentara terdiri dari pasukan berkuda dan pasukan berjalan kaki, dan kepada mereka diberikan gaji tetap seperti halnya yang berlaku sejak zaman Khalifah Umar itu.
Pada awal pemerintahan Islam, angkatan perang baru berupa angkatan darat saja, sedangkan angkatan laut dan udara belum ada. Setelah Mu'awiyah menjadi wali (gubernur) di Syam, mulailah ia membangun armada laut, karena ia berpendapat bahwa angkatan laut sangat perlu untuk menjaga keamanan negara.
Kemudian di zaman dinasti Umayyah, angkatan laut itu mendapat perhatian yang labih besar lagi., sehingga di Syria, Mesir, dan Afrika Utara didirikan pangkalan armada Islam. Angkatan Laut diperlengkapi dengan kapal perang dan persenjataan yang lengkap, dari jenis senjata yang bermacam-macam, disamping mempersiapkan angkatan laut yang terdidik baik dan trampil. Maksud utama didirikannya armada itu ialah untuk melindungi negeri-negeri Islam dari penyerbuan tentara Roma.
Dari uraian di atas, dapat diketahui bahwa angkatan bersenjata yang dibangun oleh Islam zaman dahulu adalah meliputi angkatan darat, laut dan kepolisian, sedagnkan angkatan udara belum ada sama sekali.
8. Jawatan Pengairan
Jawatan Pengairan adalah satu jawatan yang mengurus dan menjaga bendungan-bendungan, menggali terusan-terusan dan membuat jembatan-jembatan. Jawatan pengairan tersebut terdapat pada tiap-tiap wilayah di lingkungan pemerintahan Islam.
9. Jawatan Pos
Jawatan Pos bertugas mengawasi dan memata-matai hal ihwal musuh dengan mengawasi pekerjaan kepala-kepala pemerintahan di wilayah serta membantu pemerintah menangani urusan-urusan penting. Jadi, Jawatan Pos pada masa itu kedudukan dan tugasnya sama dengan BAKIN dan OPSTIB yang ada di Indonesia sekarang ini.
Jawatan ini didirikan pertama kali oleh Mu'awiyah bin Abi Sofyan. Di zaman daulah Abbasiyah jawatan ini menjadi salah satu dewan yang terbesar dan terpenting di Baghdad.
Baca juga:
- Pandangan Islam terhadap pemerintahan
- Bentuk dan sendi negara Islam
- Pengangkatan dan tugas kepala negara dalam Islam
Demikian penjelasan mengenai 9 Pembantu Kepala Negara Islam Lengkap Tugasnya, semoga menambah pengetahuan dunia Islam.