Pengangkatan dan tugas kepala negara dalam Islam
Pada artikel agama Islam sebelumnya telah dikemukakan bahwa Islam tidak menentukan sesuatu bentuk pemerintahan yang harus dipakai. Oleh sebab itu, sejarah mencatat bahwa di dalam Pengangkatan dan tugas kepala negara dalam Islam terdapat beberapa cara.
Abu Bakar diangkat berdasarkan perundingan (permusyawaratan) dan persepakatan antara orang-orang Muhajirin dan Anshar melalui wakil-wakilnya. Khalifah Umar bin Khathab diangkat atas wasiat dan penunjukkan dari khalifah Abu Bakar disaat-saat menjelang wafatnya, karena beliau khawatir jika tidak ditentukan sebelumnya nanti terjadi perpecahan dalam tubuh umat Islam.
Khalifah Usman diangkat berdasarkan suara terbanyak dalam pemilihan diantara enam calon yang diajukan oleh Khalifah Umar (keenam calon yang dimaksud adalah: Ali bin Abi Thalib, Usman bin Affan, Zubair bin Awwam, Sa'ad bin Abi Waqas, Abdurrahman bin Auf dan Thalhah bin Ubaidillah).
Sedangkan Ali bin Abi Thalib menjadi khalifah ke empat adalah didasarkan kepada pengangkatan oleh kaum pemberontak dengan persetujuan beberapa sahabat, diantaranya Thalhah dan Zubair.
Dikala Mu'awiyah bin Abi Sofyan menjadi khalifah di Damaskus, pangkat khalifah itu dijadikan pusaka turun-temurun. Sesudah itu waktu pemerintahan dipegang oleh dinasti Abbasiyah kebiasaan yang demikian itu mereka teruskan pula.
Jika ditinjau dari segi pemerintahan yang ada sekarang, maka sistem pemerintahan pada zaman Daulat Umayyah dan Daulat Abbasiyah adalah kerajaan. Ada yang berpendapat bahwa sistem kerajaan tersebut dijalankan oleh dinasti Umayyah karena terpengaruh oleh hukum yang berlaku di Roma, dan sistem tersebut dilakukan oleh Dinasti Abbasiyah karena terpengaruh oleh sistem pemerintahan Parsi.
Namun di balik itu, alasan lain menyebutkan bahwa sistem kerajaan itu diberlakukan untuk menjaga kestabilan dalam pemerintahan. Jika pemerintahan sudah dipegang oleh satu keluarga, kemungkinan adanya kegoncangan bisa dihindari. Jadi, keadaan pada waktu itu menghendaki sistem yang demikian.
Berdasarkan bukti sejarah tersebut, maka pada prinsipnya Islam menghendaki bahwa pengangkatan kepala negara harus berdasarkan musyawarah, baik langsung maupun melalui wakil-wakil rakyat. Tetapi apabila keadaan tidak memungkinkan maka sistem lain pun boleh digunakan.
Tugas kepala negara dalam Islam
Adapun tugas kepala negara atau khalifah dalam Islam sangat luas. Khalifah atau kepala negara bukan saja mengepalai urusan agama, melainkan meliputi sekalian hal ihwal kenegaraan. Di tangannyalah terkumpul urusan agama, siasat pemerintahan, pengadilan dan administrasi pemerintahan. Hanya dalam pelaksanaannya, sudah barang tentu dibantu oleh orang-orang lain yang dipercaya olehnya.
Tatkala daerah Daulah Islamiyah bertambah luas, khalifah (kepala negara) dibantu oleh beberapa orang pegawai seperti Wazir (menteri), Katib (sekretaris), Hajib (menteri negara penghubung kepala negara dengan rakyat), dan lain-lain.
Semua itu diadakan berdasarkan kebutuhan dalam negara itu sendiri. Dengan demikian, menteri-menteri adalah tidak lebih dari pembantu administratifnya atau sekretaris-sekretaris yang diangkat atas kebijaksanaan kepala negara itu sendiri dan bertanggung jawab hanya kepada kepala negara yang mengangkatnya tersebut.
Sejarah mencatat bahwa Abu Bakar adalah wazir Nabi Muhammad saw., Umar bin Khatab wazir khalifah Abu Bakar, Usman dan Ali wazir khalifah Umar. Akan tetapi istilah wazir (menteri) belumlah terkenal dalam masyarakat Islam ketika itu, karena para para khulafaur rasyidin sangat menjauhkan diri dari adat-istiadat kemegahan, seperti yang berlaku di kalangan raja-raja.
Setelah pangkat khalifah pindah ke tangan keluarga Bani Umayyah, mereka mengangkat beberapa orang pembesar tempat mereka bermusyawarah dan minta advise mengenai urusan kerajaan. Mereka (para pembesar negara) itu melaksanakan pekerjaan wazir tetapi tidak memakai gelar itu. Barulah di zaman khalifah-khalifah Abbas pangkat wazir dipakai menurut arti yang lazim dikenal orang sekarang ini.
Tampaknya, sistem pemerintahan presidentil lebih banyak memenuhi syarat-syarat dari susunan pemerintahan Islam, sebab dalam sistem pemerintahan presidentil itu pembantu-pembantu presiden hanya bertanggung jawab kepada presiden, sedangkan pertanggungjawaban pemerintah kepada Majelis Permusyawaratan disampaikan langsung oleh presiden.
Sedangkan dalam sistem pemerintahan parlementer, kekuasaan eksekutif dipegang dan dijalankan oleh satu kabinet yang bersama-sama dan masing-masing bertanggung jawab kepada Dewan Legislatif. Jadi, para menteri tidak bertanggung jawab kepada presiden, tetapi kepada DPR. Sistem pemerintahan parlementer ini tampaknya kurang serasi dengan ajaran Islam.
Demikian Pengangkatan dan tugas kepala negara dalam Islam, semoga menambah pengetahuan kita mengenai politik dan pemerintahan.