Bentuk dan sendi negara Islam
Setelah sebelumnya kita telah membahas Pandangan Islam terhadap pemerintahan sedikit banyak kita telah mengerti bagaimana pemerintahan yang dikehendaki menurut Islam. Untuk selanjutnya akan kita ulas bagaimana bentuk dan sendi negara Islam. Dengan begitu sedikit demi sedikit kita akan memiliki pandangan yang luas khususnya dalam pemerintahan sebuah negara Islam.
Al Quranul Karim yang merupakan dustur atau undang-undang dasar umat Islam, tiadalah memberikan suatu ketentuan tentang nizham atau bentuk dari suatu pemerintahan. Al Quran hanya memberikan dasar-dasar yang asasi dan garis-garis umum saja dalam perkara ini.
Hal ini dimaksudkan untuk memberikan kebebasan dan kemerdekaan untuk memilih bentuk pemerintahan yang serasi dengan keadaan umat pada setiap masa dan tempat. Oleh karena menyususn suatu pemerintahan itu termasuk masalah dunia, maka iapun termasuk kepada apa yang diucapkan oleh Nabi, bahwa "kamu lebih tahu tentang urusan dunia kamu".
Politik yang digariskan oleh Al Quran adalah politik yang berdasarkan hak sama rata yang sehat, hak kedaulatan rakyat yang adil, yang dapat membawa keamanan dan kebaikan bagi seluruh lapisan masyarakat. Sesuai dengan prinsip tersebut, maka sendi-sendi negara yang harus ditegakkan adalah: menjamin persamaan hak, keadilan, demokrasi dan musyawarah.
4 sendi negara Islam
Diantara ayat-ayat Al Quran yang berkenaan dengan masalah ini adalah sebagai berikut:
1. Menjamin persamaan hak
Dalam surat Al Mumtahinan ayat 8 disebutkan: "Tidaklah Allah melarang berbuat baik dan berlaku adil kepada orang-orang yang tidak memerangi kamu lantaran berbeda agama dan tidak pula mengusir kamu dari tanah air kami; sesungguhnya Allah cinta kepada orang-orang yang berlaku adil"
Ayat tersebut menjelaskan berlainan agama tidak menjadi halangan bagi negara Islam untuk berbuat kebaikan kepada warga negaranya yang bukan Islam. Bagi ahli dzimmi (penduduk yang tidak beragama Islam tetapi menjadi warga negara suatu negara Islam) kedudukannya sama dengan warga negara yang beragama Islam.
Haknya dalam politik, ekonomi, sosial, hukum dan sebagainya sama dengan hak warga negara yang muslim. Begitu pula warga negara asing yang berlainan agama, ia akan diperlakukan dengan sebaik-baiknya sesuai dengan martabatnya sebagai manusia.
2. Keadilan
Dalam surat An Nisa ayat 135 disebutkan: "Wahai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu tegakkan keadilan dan menjadi saksi atas kebenaran Allah, meskipun terhadap dirimu sendiri, terhadap kedua ibu bapak dan kaum kerabat.
Dan dalam surat An Nisa ayat 58 dikatakan: "Jika kamu menghukum di antara manusia hendaklah kamu hukum secara adil"
Adalah menjadi tanggung jawab pemerintah untuk menjamin terlaksananya keadilan di seluruh lapangan kehidupan (An Nahal: 90, Al An'am: 152, dan Al Maidah: 8) bagi semua warga negaranya, sebab hal itu merupakan perintah dari Allah swt. Keadilan dalam Islam tidak mengenal kerabat (Al An'am: 152), tidak terpengaruh oleh rasa kasih sayang (An Nisa: 135) dan tidak terhambat oleh rasa benci (Al Maidah: 8).
Tegasnya, keadilan itu merata bagi seluruh manusia (An Nisa: 58)
3. Demokrasi
Dalam Surat Al An'am ayat 165 dikatakan: "Dialah yang menetapkan kamu menjadi khlifah-khalifah di muka bumi dan ditinggikan-Nya sebagian kamu daripada sebagiannya lagi beberapa derajat untuk menguji kamu dari hal apa yang Ia datangkan kepada kamu".
Firman Allah di atas melukiskan penyerahan kedaulatan dari Allah kepada manusia sebagai khalifah-Nya, sebagai wakil Tuhan yang harus taat kepada hukum-hukum_nya di permukaan bumi ini. Sebagai wakil Tuhan yang kekuasaan dipercayakan kepadanya, maka manusia harus mentaati hukum-hukum-Nya.
Hukum inilah yang berdaulat dalam negara. Dengan tegas pula diterangkan oleh ayat di atas bahwa pelaksanaan kekuasaan di muka bumi ini diserahkan oleh Allah kepada manusia.
Asas-asas demokrasi politik, ekonomi, sosial dan sebagainya sudah terkandung di dalam rukun Islam yang lima (syahadat, shalat, puasa, zakat, hajji) pada hakekatnya mendidik dan menciptakan manusia demokrasi yang asli, karena ia berisikan unsur-unsur bagi manyatupadukan berbagai manusia yang berbeda itu. Demikian juga mempersatukan suku-suku bangsa yang berlainan watak dan sifatnya dengan tidak memandang kepada perbedaan-perbedaan yang ada di antara mereka.
4. Musyawarah
Dalam kedua ayat Al Quran dikatakan: "Dan dalam urusan mereka hendaklah bermusyawarah di antara mereka" (Asy Syura ayat 38). "Dan bermusyawarahlah engkau dengan mereka dalam suatu urusan" (Ali Imran ayat 159).
Musyawarah adalah merupakan kedaulatan yang tertinggi. Oleh sebab itulah Allah memerintahkan agar prinsip musyawarah itu dijunjung tinggi oleh manusia. Jadi, keharusan musyawarah itu adalah amanat Tuhan.
Dalam hal ini, rakyat harus dididik dengan iman, agar rakyat insaf akan hak dan harga dirinya. Rakyat berhak menentukan nasibnya sendiri dan menentukan bagaimana ia mesti hidup dan bergaul menurut hukum-hukum Allah dan Rasul-Nya yang mengenai penghidupan dan pergaulan sesamanya.
Cara mengatur pemerintahan, menyusun perekonomian, mengatur kehidupan sosial yang adil, semuanya harus diputuskan oleh rakyat dengan jalan musyawarah. Malah menurut ayat di atas, sebelum berdirinya negara haruslah terlebih dahulu permusyawaratan rakyat yang menentukan segala soal kenegaraan itu. Termasuk di dalamnya soal kepala negara.
Kepala negara baru bisa berdiri jika permusyawaratan rakyat telah menentukan pilihannya. Kemudian setelah berdiri kepala negara diberi instruksi atau mandat supaya memegang teguh akan dasar musyawarah itu, membawa rakyat bermusyawarah dalam segala soal pemerintahan (Z.A. Ahmad: Membentuk Negara Islam, halaman 158).
Kepala negara yang diangkat berdasarkan pilihan rakyat atau musyawarah itu harus dipatuhi oleh seluruh rakyat dalam lingkungan negara tersebut, sesuai dengan perintah Allah swt, dalam surat An Nisa ayat 59. Kalau rakyat mempunyai hak untuk memilih dan menentukan kepala negara, maka sebaliknya mereka mempunyai kewajiban untuk patuh dan taat kepada kepala negara pilihannya tersebut.
Demikian ulasan mengenai Bentuk dan sendi negara Islam, semoga menambah wawasan kita dalam belajar Agama Islam.