Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Penjelasan membunuh dalam pendidikan Islam

Membunuh manusia dengan sengaja adalah termasuk dosa besar dan merupakan tindak pidana (jinayat) yang dapat menggoyahkan Kamtibmas. Seperti tersurat dalam firman Allah pada Surat An-Nisaa ayat 93. Adapun bunyinya sebagai berikut:

"Dan Barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja Maka balasannya ialah Jahannam, kekal ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutukinya serta menyediakan azab yang besar baginya. (An-Nisaa 93)

Adapun membunuh orang mukmin dengan tidak sengaja maka balasannya iaah memerdekakan hamba sahaya serta membayar diyat (tebusan) bagi ahli warisnya. Seperti tersirat dalam firman Allah pada Surat An-Nisaa ayat 92 yang berbunyi sebagai berikut:

"Dan tidak layak bagi seorang mukmin membunuh seorang mukmin (yang lain), kecuali karena tersalah (tidak sengaja)[334], dan Barangsiapa membunuh seorang mukmin karena tersalah (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diat[335] yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu), kecuali jika mereka (keluarga terbunuh) bersedekah[336]. jika ia (si terbunuh) dari kaum (kafir) yang ada Perjanjian (damai) antara mereka dengan kamu, Maka (hendaklah si pembunuh) membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh) serta memerdekakan hamba sahaya yang beriman. Barangsiapa yang tidak memperolehnya[337], Maka hendaklah ia (si pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut untuk penerimaan taubat dari pada Allah. dan adalah Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana. (Q.S. An-Nisaa 92)

[334] Seperti: menembak burung terkena seorang mukmin.
[335] Diat ialah pembayaran sejumlah harta karena sesuatu tindak pidana terhadap sesuatu jiwa atau anggota badan.
[336] Bersedekah di sini Maksudnya: membebaskan si pembunuh dari pembayaran diat.
[337] Maksudnya: tidak mempunyai hamba; tidak memperoleh hamba sahaya yang beriman atau tidak mampu membelinya untuk dimerdekakan. menurut sebagian ahli tafsir, puasa dua bulan berturut-turut itu adalah sebagai ganti dari pembayaran diat dan memerdekakan hamba sahaya.

Karenanya, memang ada perbedaan balasan antara membunuh dengan sengaja dan membunuh tidak disengaja. Tidak semua pembunuh harus diqishash (hukuman pembunuhan yang setimpal yaitu pembunuh dibunuh lagi).

Dari ayat di atas dapatlah ditarik kesimpulan bahwa dalam kasus tidak sengaja adalah sebagai berikut:
  1. Jika si terbunuh ini mukmin, sedang wali-walinya dari kapir musuh, maka pembunuh hanya memerdekakan sahaya beriman.
  2. Jika si terbunuh ini mukmin, sedang wali-walinya dari kapir dzimmy, maka pembunuh diharuskan membayar diat dan memerdekakan hamba sahaya beriman.
  3. Jika pembunuh tidak memperoleh hamba sahaya (disebabkan tidak ada atau tidak dapat membeli), maka pembunuh diharuskan puasa dua bulan berturut-turut untuk menerima taubat dari Allah.
Adapun pembunuhan dengan sengaja bahkan direncanakan, maka balasannya adalah tetap neraka jahanam (di akhirat) dan balasan pembunuhan dengan dibunuh lagi (qisash). Qishash tersebut dilaksanakan di dunia ini dan dilaksanakan oleh pemerintah (para hakim), dan dengan diberlakukannya qishash maka manusia akan terjamin keamanannya.

Seperti dalam firman Allah dalam Surat Al-Baqarah ayat 179, yang berbunyi sebagai berikut:
Dan dalam qishaash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, Hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa. (Q.S. Al-Baqarah 179)

Qishash adalah mengambil pembalasan yang sama. Qishash itu tidak dilakukan, bila yang membunuh mendapat pemaapan dari ahli waris yang terbunuh yaitu dengan membayar diat (ganti rugi) yang layak, pembayaran diat diminta dengan baik, dan yang membunuh hendaklah membayarnya dengan baik. Jika ahli waris si korban (sesudah hukum ini dijelaskan), membunuh yang bukan si pembunuh, atau membunuh si pembunuh setelah menerima diat, maka terhadapnya diambil qishash dan di akhirat dia mendapat siksa yang pedih.

Dengan dijalankannya hukum Qishash maka:
  1. pembunuh akan jera, tidak residivist.
  2. preventif pembunuhan dengan sengaja, sebab membunuh seorang manusia sama dengan membunuh seluruh manusia, menyelamatkan seorang manusia adalah sama dengan menyelamatkan seluruh manusia.
  3. Keadilan.
Demikian pembahasan mengenai membunuh dalam pendidikan Islam, semoga menjadikan manfaat.
Supriyadi Pro
Supriyadi Pro Admin (Supriyadi Pro) adalah Pengembang Website berbasis WordPress, content writer, editor, dan owner di Prya Design. Memiliki minat besar pada dunia teknologi, sains, seni budaya, social media, dan blogging.Silahkan hubungi saya lewat laman yang telah disediakan.